Bersyukur, Kritis, dan Positif Menyikapi Pemilu 2024

Bersyukur, Kritis, dan Positif Menyikapi Pemilu 2024

Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kita patut bersyukur karena sebagian besar proses dan tahapan pemilu sudah terlewati dengan damai. Pemungutan suara pada 14 Februari, penghitungan suara 14-15 Februari dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret, telah berlangsung tanpa hambatan yang berarti. Sepanjang proses tersebut, tidak ada konflik terbuka yang terjadi karena perbedaan pilihan politik. Artinya, masyarakat Indonesia bisa menerima perbedaan pilihan politik dengan demokratis dan dewasa. 

Ketika tulisan ini dibuat, hasil penghitungan suara masih digugat di Mahkamah Konstitusi. Ada ratusan pemohon yang menggugat di Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum, terkait sengketa pilpres dan pemilihan anggota DPR RI. Tim hukum nasional paslon 01 memohon kepada MK agar paslon 02 didiskualifikasi karena KPU menetapkan Gibran yang usianya 36 tahun sebagai cawapres 02 sebelum ada dasar hukum yang mengubah PKPU no.19/2023 (di sini batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun). Selain itu, tim hukum AMIN juga menggugat pemberian bansos yang dinilai politis, yaitu untuk kepentingan paslon 02. Sementara itu, tim hukum paslon 03 menggugat Pilpres yang dinilai curang karena sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) yang bermasalah. 

sumber : cnbcindonesia

 

Pemilu yang (tidak) demokratis?

Mantan wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menilai pemilu 2024 adalah pemilu terburuk dalam sejarah setelah pemilu 1955. Ia menyampaikan evaluasi tersebut pada diskusi di fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, pada 7 Maret 2024. Sebab, demikian menurutnya, pemilu 2024 diatur oleh penguasa dan dikendalikan oleh orang yang punya dana. 

Pendapat Jusuf Kalla bisa dikritisi sebab yang bersangkutan adalah bagian dari tim pendukung paslon 01. Jika menanyakan pendapat pendukung 02, tentu jawabnya berbeda. Yusril Ihza Mahendra, misalnya. Ia menyatakan bahwa proses dan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung demokratis dan baik. Mereka pasti akan serempak berkata, terpilihnya Prabowo-Gibran demokratis. 96.214.691 rakyat Indonesia atau 58,59 persen pemilih menghendaki Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Evaluasi bahwa pemilu 2024 adalah pemilu terburuk karena dinilai terjadi kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) yang dilakukan paslon 02 dan pendukungnya adalah asumsi dan narasi tanpa bukti. 

sumber : tribunnews

Pro-kontra terkait perselisihan hasil pemilu masih berlangsung dan kita perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana kita menyikapi hal ini? Apakah pemilu 2024 demokratis atau tidak? 

Salah satu ukuran apakah praktik pemilu di sebuah negara berjalan demokratis atau tidak adalah dengan melihat apakah prosedurnya jelas dan hasilnya tidak bisa dipastikan sebelum pemilu berlangsung (predictable procedure and unpredictable result). Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Untuk memastikan rakyat berdaulat, diperlukan sistem atau aturan yang menjamin hak dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, ketika demokrasi dilaksanakan melalui pemilu, prosedur atau tata caranya harus jelas dan pasti agar kedaulatan rakyat tidak berubah-ubah. Di sisi lain, karena aspirasi rakyat berbeda-beda, hasil pemilu mestinya tidak bisa diketahui sebelum waktu pemilihan. 

Dalam pemilu 2024, terjadi hal sebaliknya. Jauh sebelum pemilihan umum dilakukan, sudah beredar informasi bahwa pemilu akan berlangsung satu putaran. Beberapa pimpinan lembaga survei bahkan sudah menyampaikan prosentase hasil pilpres yang ternyata dekat nilainya dengan hasil pilpres. Artinya, hasil pemilu sudah bisa diprediksi. Sementara itu, prosedur atau proses pemilu belum jelas karena kurang dari enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu, masih terjadi judicial review di MK terkait dengan batas usia minimum capres dan cawapres. Kita tahu hasilnya, MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan akhirnya Gibran bisa berkontestasi dalam pemilu 2024 sebagai cawapres Prabowo. Selain itu, salah satu komisioner KPU pernah berdiskusi dengan penulis bahwa untuk penetapan debat capres dan cawapres, aturannya masih dibahas beberapa hari sebelum pelaksanaaan dilakukan. 

sumber : detiknews

Dalam proses pemilu, proses dan prosedurnya mesti sudah jelas jauh-jauh hari. Jika berubah-ubah dalam waktu yang sudah dekat dengan pelaksanaannya, akan terjadi proses negosiasi dan tarik ulur yang hasilnya banyak ditentukan oleh kekuasaan. Hasilnya, akan menimbulkan pro-kontra dan kegaduhan, sebagaimana kemudian terliat dari protes yang disampaikan para akademisi dan rohaniawan. Selain itu, keterlibatan kekuasaan dalam proses pemilu juga terlihat ketika aparat desa diarahkan untuk mendukung paslon 02. Termasuk di dalamnya politik bansos yang, meski pun tidak melanggar hukum, dirasa tidak etis dilaksanakan karena bansos dikucurkan secara masif menjelang pemilu, sementara anak presiden sedang berkontestasi di dalamnya. 

Catatan evaluatif di atas penting diperhatikan mengingat kualitas demokrasi di Indonesia cenderung turun di akhir kepemimpinan presiden Jokowi. Menurut data Freedom House, indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan. The Economist Intelligence Unit (EIU) juga menyimpulkan demokrasi Indonesia masih tergolong cacat (flawed democracy), berada pada peringkat ke-54 secara global, turun dua peringkat dari tahun sebelumnya. 

Itu sebabnya, selain bersyukur dengan proses pemilu yang berjalan damai dan tanpa konflik terbuka, kita perlu mengkritisi praktik demokrasi elektoral yang sudah terjadi. Dalam pemahaman seperti itu, proses gugatan di Mahkamah Konstitusi perlu kita pahami. Demokrasi memberi ruang pada perbedaan pendapat dan sikap kritis. Gugatan di Mahkamah Konsitusi adalah ruang yang dijamin Undang-undang dalam rangka mengkritisi praktik bernegara, dan mengujinya, apakah itu semua berlangsung konstitusional dan demokratis. 

Oleh karena itu, kita perlu mendoakan agar hakim di MK dapat menimbang dan memutuskan dengan adil dan bijaksana supaya praktik demokrasi yang berjalan kurang atau tidak baik, dapat diperbaiki. 

 

Kritis dan Positif 

Menurut penulis, gugatan yang disampaikan pemohon dari tim 01 dan 03 kepada Mahkamah Konstitusi tidak akan dipenuhi. Tidak pernah ada presedennya, MK mengabulkan pembatalan hasil pemilu nasional atau mendiskualifikasi capres dan cawapres. Selain pertimbangan keadilan dan kebenaran, rasanya MK juga akan mempertimbangkan ekses atau efek sosial politik jika hasil pemilu nasional dibatalkan dan pemilu diulang. Kalau itu terjadi, pasti akan ada gugatan kembali dari tim 02. Juga akan muncul gejolak dan protes sosial dari masyarakat para pendukung paslon 02. 

sumber : bisnis.com

Bisa jadi, setelah mempertimbangkan aspek kebenaran, keadilan, perlunya penguatan demokrasi dan ekses sosial, MK akan mengabulkan sebagian permohonan, tidak akan mendiskualifikasi atau meminta pemilu diulang. Atau, malah tidak ada permohonan penggugat yang dikabulkan. Mana yang benar? Kita tidak tahu. Apa pun hasilnya, proses gugatan di MK adalah praktik demokrasi yang perlu diapresiasi agar ada mekanisme check and balances dalam praktik berdemokrasi. 

Dalam pemeriksaan MK, salah satu topik yang menarik dan viral adalah kesaksian Romo Franz Magnis Suseno, rohaniawan Katolik yang punya rekam jejak dan integritas baik. Ia dianggap masyarakat sebagai tokoh dan nurani bangsa. Kesaksiannya ditunggu banyak pihak dan kemudian menimbulkan pro-kontra. Baik yang tidak setuju, Romo Magnis dianggap melangkah terlalu jauh, mengomentari domain politik yang bukan kewenangannya sebagai rohaniawan. Namun, bagi yang setuju, ia dianggap menjadi teladan yang konsisten berperan sebagai nurani bangsa. 

Penulis berada dalam gerbong yang sama yang mengapresiasi kesaksian Romo Magnis. Apa yang Romo Magnis sampaikan tentang perlunya etika dikedepankan dalam kehidupan bersama sangat baik dan benar. Etika tidak selalu terakomodasi dalam hukum sebab hukum positif tidak selalu bisa menangkap niat dan praktik curang yang disembunyikan. Hukum positif juga belum mengakomodasi perlunya penguasa dan pejabat negara bersikap negarawan dan tidak berpihak. Dalam politik bansos, misalnya, tidak ada yang salah dari penyaluran bansos yang sudah diprogramkan. Tidak ada hukum yang dilanggar. Akan tetapi, ketika penyalurannya di-push secara masif menjelang pemilu, sementara anak presiden berkontestasi di dalamnya, kebijakan penyaluran bansos tidak etis. Di sini, politik bansos memang tidak melanggar hukum. Namun, kelihatan sekali berpihak. Itu sebabnya, kalau para akademisi dan tokoh bangsa menyerukan perlunya presiden bersikap negarawan, berdiri di atas semua golongan dalam pemilu, suara tersebut benar adanya. 

Jika praktik tersebut tidak dikritisi, penguasa di bawah presiden akan menganggap lazim praktik keberpihakan kepada keluarga atau kelompok sendiri. Ini adalah embrio dari praktik kolusi yang menjadi masalah besar bangsa Indonesia. 

Setelah mengevaluasi praktik demokrasi secara kritis, kita perlu bersikap positif terhadap hasil demokrasi elektoral yang sudah kita laksanakan, termasuk hasil sidang Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan MK, semua pihak perlu menerimanya. MK adalah benteng keadilan terakhir yang keputusannya final dan mengikat. Walau sembilan hakimnya adalah manusia yang tidak sempurna, kita perlu menerima keputusan MK sebagai the guardian of constitution. 

Presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD RI yang ditetapkan, perlu kita dukung dan doakan agar mereka menjadi alat Allah untuk kebaikan rakyat dan negara. Firman Tuhan mengatakan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang ada di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah (Roma 13: 1). Tentu, sekali lagi, sikap positif kita perlu dibarengi dengan kekritisan sebagai bentuk cinta untuk mereka. Kita mendukung pemerintah bukan tanpa reserve, melainkan dengan sikap kritis yang konstruktif agar pemerintah dan wakil rakyat dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai hamba Allah untuk kebaikan rakyat dan bangsa. 

 

Pdt. Darwin Darmawan

Berita Terkait
Komentar
Tinggalkan Komentar